Untuk biaya lain diluar pembayaran BPHTB tidak jauh berbeda dengan biaya balik nama dari rumah jual beli. Akan ada biaya pendaftaran, biaya panitia, pengukuran dan lain sebagainya.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris relatif lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris. Biaya yang dikenakan hanya meliputi biaya administrasi dan biaya penerbitan sertifikat baru. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor BPN.
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
Patut diketahui, keharusan melakukan balik nama sertifikat tidak hanya berlaku pada peralihan hak atas rumah atau tanah karena jual-beli, tetapi juga peralihan hak karena waris dan hibah.
Balik nama rumah warisan merupakan sebuah proses administratif yang bertujuan untuk mengganti nama pemilik yang tercatat pada sertifikat tanah atau bangunan. Biasanya, nama yang tertera adalah nama orang tua, kerabat, atau keluarga lain yang telah meninggal dunia.
Bukti pembayaran BPHTB, bukti pembayaran SSP/PPH untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah:
Dalam hal ini, balik nama biaya balik nama sertifikat rumah second sertifikat rumah dapat dilakukan dengan menggunakan jasa notaris ataupun mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN.
Pilih notaris yang menawarkan jasa dengan harga yang kompetitif. Mulailah melakukan riset bisa dari teman, kerabat, atau mencarinya secara online mengenai jasa notaris yang terpercaya dan harga yang kompetitif.
Panjang waktu yang pihak terkait butuhkan untuk membereskan balik nama biasanya bergantung pada beberapa faktor, antara lain kelengkapan dokumen, luas tanah dan bangunan, banyaknya permohonan kasus, serta regulasi. Meskipun begitu, maksimal selalu selesai dalam waktu 3 bulan.
Apabila tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Perlu diketahui, nominal di atas itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja ya. Karena masih ada juga biaya untuk proses pengurusan yang harus dibayar, meliputi:
Tak kalah penting, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pendaftaran juga harus ada dalam daftar. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar kekurangan atau ketidaksesuaian bisa membuat segalanya terhambat.